Posts Subscribe comment Comments

Farmakope atau Nama Obat

Farmakope adalah buku resmi yang di tetapkan hukum dan memuat standarisasi obat obat penting serta persyaratannya akan identitas, kadar kemurnian, dan sebagainya, begitu pula metode analisa dan resep sedian farmasi.

Pada tahun 1962 telah dikeluarkan buku yang mengandung bahan bahan galenika dan resep jilid 1 lalu di susul tahun 1965 dikeluarkan jilid ke II. Farmakope jilid 1 dan II telah di revisi menjadi Farmakope Indonesia jilid ke II yang mulai berlaku sejak 12 november 1972. Pada tahun 1979 terbit farmakope Indonesia edisi III kemudian Farmakope Indonesia edisi IV pada tahun 1966.

Obat peten atau spesialite adalah Obat milik suatu perusahaan dengan nama khas yang dilindungi hokum, yaitu merk terdaftar, atau proprietary name. banyak nya obat paten dengan beranaka ragam nama yang setiap tahun dikeluarkan oleh industry farmasi dan kekacauan yang di akibatkannya telah mendorong WHO untuk menyusun daftar obat dengan nama nama resmi. Official atau generic nama (nama generic) ini dapat digunakan semua Negara tanpa melanggar hak paten obat bersangkutan. Hampir semua farmakope sudah menyesuaikan nama obatnya dengan nama generik ini, karena nama kimia yang semula digunakan seringkali terlalu panjang dan tidak praktis.

Berikut contohnya : 

Nama Kimia                            Nama Generik                                    Nama Paten    
Asam asetilsalisilat                                Asetosal                                    Aspirin (Bayer)
                                                                                                                     Nasporo (Nicholas)
Aminobenzil Penisillin                            Ampisilin                                   Penbritin (Beecham)
                                                                                                                     Ampifen ( Organom)

0

Silahkan Tulis Komentar Anda ...